Berita Desa

Mulai Januari 2021, Bea Materai Berlaku 10.000

07 Januari 2021
Administrator
Dibaca 439 Kali
Mulai Januari 2021, Bea Materai Berlaku 10.000

Piyungan, (Srimulyo Post),- Pemerintah melalui UU No. 10 Tahun 2020 tentang bea materai memutuskan bahwa bea materai yang berlaku adalah 10.000,- dan menghapus bea materai 3000 dan 6000 artinya pemerintah menghapus bea materai sebelumnya menjadi satu harga bea materai per 1 Januari 2021.

  • Apa saja sih dokumen-dokumen yang wajib menggunakan materai?
  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: Dokumen Wajib Meterai a. menyebutkan penerimaan uang; atau b. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Apa pula dokumen yang dikecualikan dari bea materai?
  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
  2. segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara
  5. kuitansi untuk pajak pusat dan pajak daerah
  6. tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. surat gadai;

 

  1. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  2. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
  • Ketentuan Peralihan

Sejak berlakunya UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai per 1 Januari 2021, maka a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum UndangUndang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dasar Hukum: UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai c. Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00. (Ilustrasi Foto sumber telisik.id)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image