Berita Desa

Layanan Pindah Memilih: Siapa saja yang bisa mengurus pindah memilih?

03 Desember 2020
Administrator
Dibaca 933 Kali
Layanan Pindah Memilih: Siapa saja yang bisa mengurus pindah memilih?

Piyungan, (Srimulyo Post),- Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan suaranya dalam Pemilu, kini ada layanan pindah memilih. Beberapa langkah bisa dilakukan oleh pemilih yakni pertama-tama cek dan pastikan anda sudah terdaftar di daftar pemilih tetap /DPT KPU Kabupaten Bantul. Bagai manakah cara mengecek DPT? Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan

  1. Cek pemilih di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan lihat di papan pengumumen DPT
  3. Hubungi Panitia Pemungutan Suara sesuai DPT

Lalu,siapa sajakah yang bisa mengurus pindah memilih?

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti social / panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga kemasyarakatan.
  6. Tugas belajar.
  7. Pindah domisili.
  8. Dan atau tertimpa bencana alam.

Simak juga cara mengurus pindah memilih :

  1. Pemilih datang ke kantor desa/ PPS asal sesuai DPT dengan membawa KTP elektronik.
  2. Proses pindah memilih dilayani oleh PPS asal.
  3. PPS asal akan menerbitkan formulir A.5 KWK, kemudian pemilih wajib melapor ke PPS tujuan.

Ayo sukseskan Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2020!!!

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image