Layanan Pindah Memilih: Siapa saja yang bisa mengurus pindah memilih?
Piyungan, (Srimulyo Post),- Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam menyuarakan suaranya dalam Pemilu, kini ada layanan pindah memilih. Beberapa langkah bisa dilakukan oleh pemilih yakni pertama-tama cek dan pastikan anda sudah terdaftar di daftar pemilih tetap /DPT KPU Kabupaten Bantul. Bagai manakah cara mengecek DPT? Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan
- Cek pemilih di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
- Datang ke kantor desa/kelurahan lihat di papan pengumumen DPT
- Hubungi Panitia Pemungutan Suara sesuai DPT
Lalu,siapa sajakah yang bisa mengurus pindah memilih?
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang berada di panti social / panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga kemasyarakatan.
- Tugas belajar.
- Pindah domisili.
- Dan atau tertimpa bencana alam.
Simak juga cara mengurus pindah memilih :
- Pemilih datang ke kantor desa/ PPS asal sesuai DPT dengan membawa KTP elektronik.
- Proses pindah memilih dilayani oleh PPS asal.
- PPS asal akan menerbitkan formulir A.5 KWK, kemudian pemilih wajib melapor ke PPS tujuan.
Ayo sukseskan Pilkada Kabupaten Bantul Tahun 2020!!!
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin