Srimulyo Memulai Langkah Baik Digitalisasi SPJ Keuangan

29 Juni 2023
Administrator
Dibaca 903 Kali

Piyungan (Kabar Gerbang Madu),- Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014). Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:

Transparan

Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya.

Akuntabel

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Partisipatif

Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.

Tertib dan disiplin anggaran

Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) besutan BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri RI menjadi angin segar bagi terpenuhinya 4 (empat) asas pengelolaan keuangan di atas. Namun, tidak hanya sistemnya saja yang terdigitalisasi, namun penyajian SPJ keuangan sebagai bagian penting dalam pengelolaan keuangan perlu dikelola dengan sebaik mungkin. Untuk itulah, mulai tahun 2022 Srimulyo mengisiasi untuk mendigitalisasi SPJ Keuangan sehingga dapat tersaji dengan cepat, mudah dan sistematis. Selain mempermudah pamong kalurahan dalam mengatur, menatausahakan dan menyajikan pelaporan, upaya ini akan memudahkan stakeholder terkait dalam melakukan pengawasan keuangan di kalurahan. Saat ini pendigitalisasian ini masih dikelola secara sederhana dengan memanfaatkan layanan cloud (Google Drive), namun ke depan upaya ini dapat ditingkatkan dengan membuat sistem yang lebih baik dari waktu ke waktu.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image