Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Melalui Permintaan Penawaran

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, Tim Pengadaan Barang/Jasa mengumumkan hasil kegiatan pengadaan melalui Penyedia pada papan pengumuman dan website atau media sosial Kalurahan.
Pengumuman Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Permintaan Penawaran (nilai di atas 10.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00) di Kalurahan Srimulyo Tahun 2023 tertera dalam tabel berikut. Silahkan klik pada paket pekerjaan untuk mengunduh dokumen pengumuman hasil kegiatan pengadaan barang/jasa. Halaman ini kan diperbaharui apabila terdapat informasi terbaru dari waktu ke waktu.
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin