Profil Pemerintah Kalurahan Srimulyo
Profil Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya Masyarakat Kalurahan Srimulyo Yang Mandiri dan Sejahtera Berbasis Budaya Nusantara.
MISI
-
- Mengoptimalkan upaya untuk menghijaukan gunung serta menata pemukiman dan potensi sungai untuk diwisatakan dalam wadah desa
- Mengawal pengembangan Kalurahan Srimulyo sebagai kalurahan terpadu pengembangan kawasan industri dan kalurahan wisata yang mendukung kemandirian kalurahan, pengembangan one padukuhan one product serta pemerataan ekonomi masyarakat.
- Mewujudkan pelayanan prima melalui peningkatan tata kelola pemerintahan kalurahan yang responsif, akuntabel dan transparan berbasis digital.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia dalam rangka alih iptek sebagai desa percontohan nasional.
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memupuk kesadaran serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat;
- Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai berkeadilan berlandaskan ketakwaan dan kerukunan hidup beragama, kegotongroyongan serta kearifan budaya lokal.
- Menggali potensi dan sumber daya lokal Kalurahan Srimulyo yang berwawasan lingkungan dan inovatif untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat menuju kalurahan tanpa kemiskinan dan kelaparan.
- Mewujudkan Kalurahan Ramah Perempuan, Ramah Anak, Ramah Lansia dan Ramah Disabilitas dengan optimalisasi pelibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan serta pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
- Membangun jejaring kemitraan dengan stakeholder terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang komprehensif maupun pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
PROFIL PAMONG KALURAHAN
|
NO. |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
|
1 |
HENRY HARTANTI, S.P., M.M. | PLT LURAH | NGIJO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
2 |
NURJAYANTO, S.T. | CARIK | NGELOSARI RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
3 |
PURNOMO TRI RAHARJA, S.E. | JAGABAYA | JOMBOR RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
4 |
REZA FAJAR PRATAMA, S.T. | ULU-ULU | DUWET GENTONG RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
5 |
TIYAS SANTOSA, S.E | KAMITUWA | SANDEYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
6 |
LILIK SULISTIATMOKO | KEPALA URUSAN DANARTA | SANDEYAN RT 007, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
7 |
SUGENG WIDOYO, S.Pd.I | KEPALA URUSAN TATA LAKSANA | JOLOSUTRO RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
8 |
VERA WAHMAWATI, S.Hut. | KEPALA URUSAN PANGRIPTA | KLENGGOTAN, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
9 |
ILHAM PRIHATIN | DUKUH BANGKEL | BANGKEL, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
10 |
KHALIDA TYAS WARA, S.S. | DUKUH BINTARAN KULON | BINTARAN KULON RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
11 |
EDIANA | DUKUH BINTARAN WETAN | BINTARAN WETAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
12 |
SETYO HANDOKO | DUKUH CIKAL | CIKAL RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
13 |
DITO PRATAMA PUTRA | DUKUH DUWET GENTONG | DUWET GENTONG RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
14 |
ARIF GUNAWAN | DUKUH JASEM | JASEM RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
15 |
NANANG NUGROHO | DUKUH JOLOSUTRO | JOLOSUTRO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
16 |
NUR FEMBRIYANTO SUSILO PUTRO, S.Kom. | DUKUH JOMBOR | JOMBOR RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
17 |
KUSUMA AJI DWI PAMUNGKAS | DUKUH KABREGAN | KABREGAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
18 |
SUPRIYANTO | DUKUH KALIGATUK | KALIGATUK RT 007, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
19 |
SADALI | DUKUH KLENGGOTAN | KLENGGOTAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
20 |
SUTARDI | DUKUH KRADENAN | KRADENAN RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
21 |
PARDIYONO | DUKUH NGELOSARI | NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
22 |
ROHMADIYANTO | DUKUH NGIJO | NGIJO RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
23 |
SUPRAPTI REJEKI, M.Pd. | DUKUH ONGGOPATRAN | ONGGOPATRAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
24 |
SOGIRAN, S.E | DUKUH PANDEYAN | PANDEYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
25 |
WAWAN RAHAYU | DUKUH PAYAK CILIK | PAYAK CILIK RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
26 |
JONI ENDRO KUNCORO | DUKUH PAYAK TENGAH | PAYAK TENGAH RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
27 |
LULUT TRIYONO, S.E, M.AP. | DUKUH PAYAK WETAN | PAYAK WETAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
28 |
TULUS BUDI WIRATNO | DUKUH PLESEDAN | PLESEDAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
29 |
MARGIYANTA | DUKUH PRAYAN | PRAYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
30 |
ARIS NOOR HIDAYAT | DUKUH SANDEYAN | SANDEYAN RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
31 |
SUGIYANTA | STAF KALURAHAN | PRAYAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
32 |
HENDRO BUDI NUGROHO | STAF KALURAHAN | JOLOSUTRO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
33 |
IMANA KHUSNIATI | STAF HONORER | PAYAK WETAN RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN |
|
34 |
LINDA WIDYANINGSIH, S.Pd. | STAF HONORER | PAYAK WETAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
35 |
MUHAMMAD NOOR WICAKSONO, S.Kom. | STAF HONORER | BINTARAN KULON RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
36 |
WAJIMIN | STAF HONORER | NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
37 |
SUCI NILAM KRESNA | STAF HONORER | BINTARAN KULON RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
38 |
PONIYEM | STAF HONORER | PANDEYAN 002, SRIMULYO, PIYUNGAN |
|
39 |
EKA NOVITASARI, M.Pd. | STAF HONORER | DUWET GENTONG RT 004, SRIMULYO, PIYUNGSN |
|
40 |
SUNARSIH | STAF HONORER | PAYAK WETAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
41 |
MULYONO, S.Pd.I. | STAF HONORER | CIKAL RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
|
42 |
KASIYA | STAF HONORER | NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
| 43 | HERI SUSANTO | STAF HONORER | BANGKEL RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL |
TUGAS DAN FUNGSI
- Lurah
Tugas
Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalaurahan,
pemberdayaanmasyarakat Kalurahan dan urusan keistimewaan.
Fungsi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upayaperlindungan masyarakat, pelaksanaan administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, antara lain pembangunan sarana prasarana Kalurahan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, antara lain sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
- Melaksanakan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
- Carik
Tugas
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- Mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
- Melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
- Melaksanakan administrasi Kalurahan;
- Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan asset, sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
- Pelaksanaan urusan di bidang tata usaha antara lain tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan di bidang umum antara lain penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan urusan di bidang tata keuangan antara lain pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
- Melaksanakan urusan di bidang tata perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepala Urusan Tata Laksana
Tugas
- Menyelenggarakan urusan surat menyurat;
- Melaksanakan pengelolaan arsip;
- Melaksanakan pengelolaan aset dan barang inventaris;
- Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain;
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- Pelaksanaan urusan arsip;
- Pelaksanaan urusan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat kalurahan;
- Pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat kalurahan dan kantor;
- Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- Pelaksanaan urusan inventrisasi dan pengelolaan aset;
- Pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- Pelaksanaan urusan pelayanan umum;
- Kepala Urusan Danarta
Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
- Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- Mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
- Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Tugas:
- Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
- Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan Kalurahan;
- Pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
- Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kalurahan.
- Kepala Urusan Pangripta
Tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan/atau berkala;
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
- Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
- Melaksanakan fasilitasi administrasi kesekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
- penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
- penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
- penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- penginventarisasian data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- Jagabaya
Tugas:
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
- menyelesaikan perselisihan warga;
- melaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
- penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan perlindungan masyarakat;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dan tata ruang;
- penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi dan hukum;
- penyajian data, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan;
- pengadministrasian tanah Kalurahan;
- penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
- pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Keamanan;
- fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; dan
- penyelesaian perselisihan warga.
- Ulu-Ulu
Tugas:
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan, olahraga dan kepemudaan;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
- melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan, kepemudaan dan olahraga;
- pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
- peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
- pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai bidang tugasnya.
- Kamituwa
Tugas:
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi:
- perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotoroyongan;
- pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
- peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
- pendataan potensi budaya Kalurahan;
- penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya; dan
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Dukuh
Tugas:
- membantu Lurah dalam melaksanakan tugas Lurah di wilayah kerja masing-masing;
- melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruang dan kebudayaan yang meliputi:
- membantu pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
- membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
- membantu melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.
Fungsi:
- pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
- pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
- peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan Kalurahan;
- pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan dan pemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah kalurahan dan tanah kasultanan yang berada di wilayah masing-masing;
- pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah masing-masing;
- pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.
#profil_pem
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin