Berita Desa

Profil Pemerintah Kalurahan Srimulyo

02 Januari 2026
Administrator
Dibaca 1.418 Kali

Profil Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul

 

VISI dan MISI

VISI

Terwujudnya Masyarakat Kalurahan Srimulyo Yang Mandiri dan Sejahtera Berbasis Budaya Nusantara.

MISI

    1. Mengoptimalkan upaya untuk menghijaukan gunung  serta  menata  pemukiman  dan  potensi  sungai  untuk diwisatakan  dalam  wadah  desa 
    2. Mengawal pengembangan Kalurahan Srimulyo sebagai kalurahan terpadu pengembangan kawasan industri dan kalurahan wisata yang mendukung kemandirian kalurahan, pengembangan one padukuhan one product serta pemerataan ekonomi masyarakat.
    3. Mewujudkan pelayanan prima melalui peningkatan tata kelola pemerintahan kalurahan yang responsif, akuntabel dan transparan berbasis digital.
    4. Meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia dalam rangka alih iptek sebagai desa percontohan nasional.
    5. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan memupuk kesadaran serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat;
    6. Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan damai berkeadilan berlandaskan ketakwaan dan kerukunan hidup beragama, kegotongroyongan serta kearifan budaya lokal.
    7. Menggali potensi dan sumber daya lokal Kalurahan Srimulyo yang berwawasan lingkungan dan inovatif untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat menuju kalurahan tanpa kemiskinan dan kelaparan.
    8. Mewujudkan Kalurahan Ramah Perempuan, Ramah Anak, Ramah Lansia dan Ramah Disabilitas dengan optimalisasi pelibatan dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan serta pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
    9. Membangun jejaring kemitraan dengan stakeholder terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang komprehensif maupun pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

PROFIL PAMONG KALURAHAN

NO.

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

HENRY HARTANTI, S.P., M.M. PLT LURAH NGIJO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

2

NURJAYANTO, S.T. CARIK NGELOSARI RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

3

PURNOMO TRI RAHARJA, S.E. JAGABAYA JOMBOR RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

4

REZA FAJAR PRATAMA, S.T. ULU-ULU DUWET GENTONG RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

5

TIYAS SANTOSA, S.E KAMITUWA SANDEYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

6

LILIK SULISTIATMOKO KEPALA URUSAN DANARTA SANDEYAN RT 007, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

7

SUGENG WIDOYO, S.Pd.I KEPALA URUSAN TATA LAKSANA JOLOSUTRO RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

8

VERA WAHMAWATI, S.Hut. KEPALA URUSAN PANGRIPTA KLENGGOTAN, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

9

ILHAM PRIHATIN DUKUH BANGKEL BANGKEL, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

10

KHALIDA TYAS WARA, S.S. DUKUH BINTARAN KULON BINTARAN KULON RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

11

EDIANA DUKUH BINTARAN WETAN BINTARAN WETAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

12

SETYO HANDOKO DUKUH CIKAL CIKAL RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

13

DITO PRATAMA PUTRA DUKUH DUWET GENTONG DUWET GENTONG RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

14

ARIF GUNAWAN DUKUH JASEM JASEM RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

15

NANANG NUGROHO DUKUH JOLOSUTRO JOLOSUTRO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

16

NUR FEMBRIYANTO SUSILO PUTRO, S.Kom. DUKUH JOMBOR JOMBOR RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

17

KUSUMA AJI DWI PAMUNGKAS DUKUH KABREGAN KABREGAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

18

SUPRIYANTO DUKUH KALIGATUK KALIGATUK RT 007, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

19

SADALI DUKUH KLENGGOTAN KLENGGOTAN RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

20

SUTARDI DUKUH KRADENAN KRADENAN RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

21

PARDIYONO DUKUH NGELOSARI NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

22

ROHMADIYANTO DUKUH NGIJO NGIJO RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

23

SUPRAPTI REJEKI, M.Pd. DUKUH ONGGOPATRAN ONGGOPATRAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

24

SOGIRAN, S.E DUKUH PANDEYAN PANDEYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

25

WAWAN RAHAYU DUKUH PAYAK CILIK PAYAK CILIK RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

26

JONI ENDRO KUNCORO DUKUH PAYAK TENGAH PAYAK TENGAH RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

27

LULUT TRIYONO, S.E, M.AP. DUKUH PAYAK WETAN PAYAK WETAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

28

TULUS BUDI WIRATNO DUKUH PLESEDAN PLESEDAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

29

MARGIYANTA DUKUH PRAYAN PRAYAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

30

ARIS NOOR HIDAYAT DUKUH SANDEYAN SANDEYAN RT 005, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

31

SUGIYANTA STAF KALURAHAN PRAYAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

32

HENDRO BUDI NUGROHO STAF KALURAHAN JOLOSUTRO RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

33

IMANA KHUSNIATI STAF HONORER PAYAK WETAN RT 004, SRIMULYO, PIYUNGAN

34

LINDA WIDYANINGSIH, S.Pd. STAF HONORER PAYAK WETAN RT 003, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

35

MUHAMMAD NOOR WICAKSONO, S.Kom. STAF HONORER BINTARAN KULON RT 006, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

36

WAJIMIN STAF HONORER NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

37

SUCI NILAM KRESNA STAF HONORER BINTARAN KULON RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

38

PONIYEM STAF HONORER PANDEYAN 002, SRIMULYO, PIYUNGAN

39

EKA NOVITASARI, M.Pd. STAF HONORER DUWET GENTONG RT 004, SRIMULYO, PIYUNGSN

40

SUNARSIH STAF HONORER PAYAK WETAN RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

41

MULYONO, S.Pd.I. STAF HONORER CIKAL RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

42

KASIYA STAF HONORER NGELOSARI RT 001, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL
43 HERI SUSANTO STAF HONORER BANGKEL RT 002, SRIMULYO, PIYUNGAN, BANTUL

 TUGAS DAN FUNGSI

  1. Lurah

         Tugas

         Menyelenggarakan pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalaurahan,

        pemberdayaanmasyarakat Kalurahan dan urusan keistimewaan.

        Fungsi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, meliputi tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Kalurahan, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upayaperlindungan masyarakat, pelaksanaan administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, antara lain pembangunan sarana prasarana Kalurahan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, antara lain sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
  6. Melaksanakan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

 

  1. Carik

     Tugas

  1. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  3. Mengoordinasikan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
  4. Melaksanakan kesekretariatan Kalurahan;
  5. Melaksanakan administrasi Kalurahan;
  6. Memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi Pemerintah Kalurahan;
  7. Melaksanakan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan asset, sarana dan prasarana fisik pemerintah Kalurahan; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

     Fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan di bidang tata usaha antara lain tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Pelaksanaan urusan di bidang umum antara lain penataan administrasi perangkat Kalurahan, penyediaan prasarana perangkat Kalurahan dan kantor, penyiapan rapat, pengelolaan aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Pelaksanaan urusan di bidang tata keuangan antara lain pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan Kalurahan lainnya; dan
  4. Melaksanakan urusan di bidang tata perencanaan dan pelaporan antara lain menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Kalurahan, menginventarisir data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  1. Kepala Urusan Tata Laksana

     Tugas

  1. Menyelenggarakan urusan surat menyurat;
  2. Melaksanakan pengelolaan arsip;
  3. Melaksanakan pengelolaan aset dan barang inventaris;
  4. Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain;
  5. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

      Fungsi

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
  3. Pelaksanaan urusan arsip;
  4. Pelaksanaan urusan ekspedisi;
  5. Pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat kalurahan;
  6. Pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat kalurahan dan kantor;
  7. Pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
  8. Pelaksanaan urusan inventrisasi dan pengelolaan aset;
  9. Pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
  10. Pelaksanaan urusan pelayanan umum;

 

  1. Kepala Urusan Danarta

       Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  2. Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membukukan keuangan Kalurahan atas persetujuan dan seizin Lurah;
  3. Mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  4. Mengelola dan membina administrasi keuangan Kalurahan;
  5. Mengadministrasikan pendapatan Kalurahan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

      Tugas:

  1. Pelaksanaan penerimaan sumber pendapatan dan keuangan Kalurahan;
  2. Pelaksanaan pembukuan, perbendaharaan dan pelaporan keuangan Kalurahan;
  3. Pelaksanaan pungutan Kalurahan; dan
  4. Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kalurahan.

 

  1. Kepala Urusan Pangripta

     Tugas:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan;
  2. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan secara rutin dan/atau berkala;
  3. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan;
  5. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan;
  6. Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kalurahan;
  7. Melaksanakan fasilitasi administrasi kesekretariatan Badan Permusyawaratan Kalurahan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi:

  1. penyusunan rancangan peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah;
  2. penyusunan program kerja pemerintah Kalurahan;
  3. penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
  4. pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  5. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan dan urusan keistimewaan setiap akhir tahun anggaran dan/atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. penginventarisasian data dalam rangka perencanaan pembangunan; dan
  7. pelaksanaan fasilitasi administrasi Badan Permusyawaratan Kalurahan.

 

  1. Jagabaya

      Tugas:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  2. melaksanakan administrasi kependudukan;
  3. melaksanakan administrasi pertanahan;
  4. melaksanakan pembinaan sosial politik;
  5. memfasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan;
  6. menyelesaikan perselisihan warga;
  7. melaksanaan urusan keistimewaan bidang pertanahan dan tata ruang; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

     Fungsi:

  1. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeliharaan ketentraman dan perlindungan masyarakat;
  2. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi kependudukan;
  3. penyusunan rencana dan pelaksanaan administrasi pertanahan dan tata ruang;
  4. penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pembinaan sosial politik, kemasyarakatan, ideologi dan hukum;
  5. penyajian data, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan;
  6. pengadministrasian tanah Kalurahan;
  7. penyusunan peraturan Kalurahan terkait dengan tanah Kalurahan;
  8. pelaporan dan pertanggungjawaban perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Keamanan;
  9. fasilitasi kerjasama Pemerintah Kalurahan; dan
  10. penyelesaian perselisihan warga.

 

  1. Ulu-Ulu

       Tugas:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan, olahraga dan kepemudaan;
  2. mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat Kalurahan dan sumber-sumber pendapatan Kalurahan;
  3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  4. mengembangkan sarana prasarana permukiman warga;
  5. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
  6. melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi:

  1. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pembangunan, kepemudaan dan olahraga;
  2. pengembangan sarana dan prasarana perekonomian Kalurahan;
  3. peningkatan dan pengembangan sumber pendapatan Kalurahan;
  4. pengembangan sarana dan prasarana permukiman Kalurahan;
  5. peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
  6. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan sesuai bidang tugasnya.

 

  1. Kamituwa

       Tugas:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  3. melaksanakan urusan keistimewaan bidang kebudayaan; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

       Fungsi:

  1. perencanaan dan peningkatan pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  2. pelayanan administrasi nikah, talak, rujuk dan cerai;
  3. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial, pendidikan dan kebudayaan;
  4. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  5. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kesehatan masyarakat;
  6. monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan dan kegotoroyongan;
  7. pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan ;
  8. peningkatan peran masyarakat Kalurahan terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
  9. pendataan potensi budaya Kalurahan;
  10. penyelenggaraan dan pengelolaan Kalurahan dan dan kawasan budaya; dan
  11. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Dukuh

      Tugas:

  1. membantu Lurah dalam melaksanakan tugas Lurah di wilayah kerja masing-masing;
  2. melaksanakan kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
  4. melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan, tata ruang dan kebudayaan yang meliputi:
  • membantu pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
  • membantu pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kalurahan dan tanah Kasultanan di wilayah masing-masing;
  • membantu melestarikan kebudayaan di wilayah masing-masing; dan
    1. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah.

 

     Fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. pelaksanaan peraturan Kalurahan, peraturan Lurah dan Keputusan Lurah;
  3. pelaksanaan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
  4. peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
  5. peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan Kalurahan;
  6. pelaksanaan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
  7. pelaksanaan pengawasan, monitoring, pemantauan penggunaan dan pemanfaatan serta penyelesaian sengketa tanah kalurahan dan tanah kasultanan yang berada di wilayah masing-masing;
  8. pelaksanaan pemantauan pemanfaatan tata ruang yang berada di wilayah masing-masing;
  9. pelaksanaan pelestarian, pengembangan dan pembinaan kebudayaan; dan
  10. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dukuh.

#profil_pem

 - Foto 1
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image