Profil Badan Permusyawaratan Kalurahan Srimulyo Periode 2024 – 2030
Profil
Badan Permusyawaratan Kalurahan Srimulyo
Periode 2024 – 2030
|
Nama Lembaga |
: |
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SRIMULYO |
|
Singkatan |
: |
BAMUSKAL |
|
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2023 |
|
Alamat Kantor |
: |
Jl. Yogya - Wonosari Km. 12,5, Yogyakarta |
Profil
Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Visi dan Misi
VISI
Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Kalurahan dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan lurah menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera.
MISI
-
- Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota Bamuskal
- Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Bamuskal
- Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan kalurahan dan kapanewon
- Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan.
- Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
Daftar SDM
|
No. |
Nama |
Jabatan |
Wilayah Pemilihan |
|
1. |
Sudaryanto, S.Pd.I |
Ketua |
Wilayah VII (Jolosutro, Prayan, dan Jasem) |
|
2. |
Subardi |
Wakil Ketua |
Wilayah IV (Klenggotan dan Onggopatran) |
|
3. |
Winarno |
Sekretaris |
Wilayah VIII (Ngelosari dan Kaligatuk) |
|
4. |
Subagyo, A.Md. |
Ketua Bidang |
Wilayah I (Kradenan, Cikal dan Bintaran Kulon) |
|
5. |
Rismanto, A.Md. |
Ketua Bidang |
Wilayah II (Bintaran Wetan, Bangkel, dan Kabregan) |
|
6. |
Heny Gumelarsih |
Anggota |
Keterwakilan Perempuan |
|
7. |
Triyanto |
Anggota |
Wilayah III (Payak Cilik, Payak Tengah, dan Payak Wetan) |
|
8. |
Queen Westi Isnaini |
Anggota |
Wilayah V (Plesedan, Duwet Gentong, dan Pandey an) |
|
9. |
Dewi Purwandari |
Anggota |
Wilayah VI (Ngijo, Jombor dan Sandeyan) |
Keanggotaan
- Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota Bamuskal ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 ( sembilan orang )
- Anggota Bamuskal terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
TUGAS DAN FUNGSI BAMUSKAL
FUNGSI BAMUSKAL
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
- melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
- merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.
TUGAS BAMUSKAL :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- membentuk panitia pemilihan Lurah;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
#profil_bamus