Berita Desa

Yuk, Kenali Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa

01 Februari 2023
Administrator
Dibaca 1.169 Kali
Yuk, Kenali Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa

Piyungan (Kabar Gerbang Madu),- Seperti kita ketahui, bahwa asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa; Tertib dan disiplin anggaran yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasi.

Salah satu aspek penting impelemntasi hal di atas yang harus dapat dimanajeriali dengan baik oleh Desa, dalam hal ini dipegang oleh Kepala Urusan Keuangan atau pemegang fungsi kebendaharaan adalah tertib dan disiplin terkait kewajiban perpajakan yang ada di Pemerintahan Desa. Dokumen di bawah ini adalah Ringkasan Kewajiban Instansi Pemerintah yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dapat menjadi panduan menarik terkait perpajakan bagi insan desa.

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image