Berita Desa

Profil Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKAL) Srimulyo Mandiri

10 Januari 2025
Administrator
Dibaca 2.580 Kali

Profil Bumkal Srimulyo Mandiri

 

Nama Lembaga

:

BADAN USAHA MILIK KALURAHAN “SRIMULYO MANDIRI”

Singkatan

:

BUMKAL

Dasar Hukum / SK Pembentukan

:

Peraturan Kalurahan Srimulyo Nomor 2 Tahun 2022

Alamat Kantor

:

Jl. Yogya - Wonosari Km. 12,5, Yogyakarta

Visi dan Misi

Visi

Visi Badan Usaha Milik Kalurahan “Srimulyo Mandiri” adalah Mewujudkan masyarakat Kalurahan Srimulyo yang mandiri dan sejahtera melalui BUM Kalurahan Srimulyo Mandiri.

Misi

Sebagai implementasi dalam mewujudkan Visi Badan Usaha Milik Kalurahan “Srimulyo Mandiri”  sebagaimana tercantum di atas, ditetapkan misi sebagai berikut:

  • Melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan usaha Kalurahan;
  • Mengembangkan potensi ekonomi Kalurahan melalui pariwisata, pengelolaan sampah dan aset Kalurahan serta UMKM; dan
  • Menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait untuk kemajuan BUMKal Srimulyo

 

Daftar SDM

No.

Nama

Alamat

Jabatan

1.

Drs. Wajiran

Ngelosari, Srimulyo

Penasihat

2.

Wagiran

Kaligatuk, Srimulyo

Pengawas

3.

Jayadi

Jolosutro, Srimulyo

Pengawas

4.

Andi Tri Widodo

Ngijo, Srimulyo

Pengawas

5.

Sunardiyono

Payak Cilik, Srimulyo

Direktur

6.

Vera Wahmawati

Klenggota, Srimulyo

Sekretaris

7.

Tri Sudaryanti

Kradenan, Srimulyo

Bendahara

8.

Suka Adi

Kabregan, Srimulyo

Unit Usaha Jasa

Tugas & Fungsi BUMKAL

Tugas Pokok:

  1. Mengelola Usaha Berbasis Potensi Lokal: Mengidentifikasi dan mengelola usaha berbasis potensi lokal di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.
  2. Pengembangan Produk dan Jasa Unggulan: Mengembangkan produk dan jasa unggulan dari potensi lokal desa yang memiliki daya saing dan nilai tambah.
  3. Meningkatkan Kualitas dan Nilai Tambah Produk Lokal: Meningkatkan kualitas produk lokal melalui pelatihan, inovasi, dan penerapan teknologi yang tepat guna untuk meningkatkan nilai tambahnya.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa: Membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan penyediaan modal usaha.
  5. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi: Mengelola keuangan Bumdes secara transparan dan akuntabel, serta melakukan administrasi yang baik untuk mencatat transaksi dan kegiatan usaha.
  6. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Bumdes dan masyarakat desa untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam mengelola usaha dan sumber daya lokal.
  7. Peningkatan Akses Pasar: Membantu anggota Bumdes dalam mengakses pasar yang lebih luas untuk meningkatkan penjualan produk dan jasa.

 

Fungsi :

  1. Pengelolaan Usaha dan Program: Mengelola dan mengkoordinasikan berbagai usaha dan program yang dijalankan oleh Bumdes.
  2. Pemasaran dan Promosi: Melakukan pemasaran dan promosi produk dan jasa Bumdes untuk meningkatkan daya tarik dan keberhasilan usaha.
  3. Penyediaan Pelayanan kepada Anggota: Memberikan pelayanan dan informasi kepada anggota Bumdes terkait kegiatan, program, dan manfaat keanggotaan.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja usaha dan program Bumdes untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
  5. Kerjasama dan Kemitraan: Berkerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga lain, dan mitra strategis untuk mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat desa.

#profil_bumkal

 

Bagikan artikel ini: