Lowongan

Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Pamong Kalurahan Srimulyo Tahun 2025

18 Februari 2025
Administrator
Dibaca 1.182 Kali

Piyungan (Kabar Gerbang Madu),- Berikut kami informasikan hasil Ujian Seleksi Calon  Pamong Kalurahan Srimulyo Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 bekerjasama dengan Unit Pengembangan Kualitas Manusia (UPKM) Fakultas Psikologi, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagaimana terlampir di bawah ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan:

  1. Lurah menyampaikan 2 (dua) orang calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi berdasarkan hasil ujian seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Panewu untuk dimohonkan rekomendasi pengangkatan calon Pamong Kalurahan menjadi Pamong Kalurahan.
  2. Panewu memberikan jawaban permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan rekomendasi pengangkatan calon Pamong Kalurahan menjadi Pamong Kalurahan.
  3. Jawaban Panewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: (a) memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan calon Pamong Kalurahan menjadi Pamong Kalurahan; atau (b) menolak permohonan rekomendasi.
  4. Apabila Panewu memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan calon Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lurah menetapkan dan mengumumkan 1 (satu) calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi untuk diangkat menjadi Pamong Kalurahan.
  5. Penetapan calon Pamong Kalurahan menjadi Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada papan pengumuman kantor Kalurahan.
  6. Apabila calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebelum diangkat menjadi Pamong Kalurahan karena sebab tertentu tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Pamong Kalurahan, Lurah menetapkan dan mengumumkan pada papan pengumuman kantor Kalurahan terhadap calon Pamong Kalurahan yang memperoleh rangking kedua untuk diangkat menjadi Pamong Kalurahan.
  7. Panewu dapat menolak permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, apabila pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan calon Pamong Kalurahan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Apabila Panewu menolak permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Lurah harus melakukan Penjaringan dan Penyaringan calon Pamong Kalurahan kembali.

 

Bagikan artikel ini: