Berita Desa

Undang-undang Cipta Kerja Berkah atau Musibah bagi Desa?

09 Oktober 2020
Administrator
Dibaca 672 Kali
Undang-undang Cipta Kerja Berkah atau Musibah bagi Desa?

Piyungan, (Srimulyo Post),- Terlepas dari pro dan kontra yang tengah dialami negeri ini berkaitan dengan disahkannya Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja, ada hal menarik atas dampak hal tersebut. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pengesahan Undang-undang Cipta Kerja akan membawa keuntungan bagi masyarakat pedesaan. “Kami sangat bersyukur kementerian desa dan warga masyarakat desa telah disahkan UU Cipta Kerja, karena dalam UU ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Gus Menteri dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Gus Menteri menjelaskan bahwa pada perundangan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Usaha Milik Desa atau Bumdesa belum secara tegas tertulis sebagai badan hukum. Dengan demikian, Bumdesa sulit bermitra secara setara misalnya, belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi. Dengan disahkannya undang-undang ini secara jelas tercantum dalam Pasal 117, Bumdesa berstatus sebagai badan hukum. Atas dasar itu, Gus Menteri sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini. “Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdesa sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” terangnya.

Selain itu, kata Gus Menteri, Undang-undang Cipta Kerja ini juga dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada Bumdesa, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha dan memberikan kemudahan investasi ke desa. Dengan demikian, hal ini akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.

Disampaikan pula oleh Gus Menteri pada Pasal 109 disebutkan pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh Bumdesa dan Usaha Mikro Kecil (UMK) dan akan diberikan keringanan biaya. Selain itu, dalam pendirian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga tak dibutuhkan lagi proses perizinan, namun hanya pendaftaran saja. Nantinya, UMKM akan diberikan insentif berupa keringanan biaya bagi UMKM dalam melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, dalam pengurusan sertifikasi halal juga akan digratiskan.

(Foto: Je, Kontributor: Je)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image