Berita Desa

Tim Penyusun RPJMKal Periode 2020-2026 Mulai Menggodok Materi

16 Maret 2021
Administrator
Dibaca 1.489 Kali
Tim Penyusun RPJMKal Periode 2020-2026 Mulai Menggodok Materi

Piyungan, (Srimulyo Post),- Anggota tim penyusunan RPJMKal Kalurahan Srimulyo sudah mulai menggodok materi-materi yang ada. Selain materi tersebut, tim penyusun RPJMkal juga menggali materi dari tingkat bawah (16/3/2021). Saat dikonfirmasi Srimulyo Post, ketua tim sekaligus Carik Kalurahan Srimulyo Nurjayanto, S.T. membenarkannya. “RPJMKal sudah mulai kita “godog” dengan materi-materi yang sudah ada. Namun demikian, kami juga masih menggali materi-materi dari tingkat bawah atau lebih tepatnya memperjelas. RPJMKal sendiri dibuat oleh lurah terpilih yang sudah dilantik dan merupakan perencanaan enam tahunan lurah selama satu periode masa jabatan.Visi Misi Lurah terlantik juga akan dijabarkan lebih detail di dalam RPJMKal tersebut,” jelas Carik Srimulyo.

Dikutip dari laman media online administrasidesa.com point penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMKal atau dulu disebut RPJMDes adalah sebagai berikut :

  1. RPJM Desa merupakan perencanaan jangka menengah desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun/ sesuai masa periode jabatan Kepala Desa.
  2. RPJMDesa harus mengacu/sinkron dengan RPJMD Kabupaten. Maksudnya bahwa perencanaan jangka menengah desa harus menunjang terwujudnya pencapaian perencanaan jangka menengah daerah kabupaten (RPJMD).
  3. Didalam RPJMDesa harus mencantumkan kondisi akhir tahunan perencanaan yang ingin diwujudkan (target tahunan) dan kondisi akhir RPJMDesa (setelah 6 tahun) yaitu target akhir RPJMDesa bertepatan dengan akhir masa jabatan Kepala Desa.
  4. RPJMDesa juga harus mencantummkan tolak ukur penilaian untuk mengukur tercapai tidaknya perencanaan jangka menengah desa, sekaligus untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan RPJMDes.
  5. Pastikan melaksanakan revieu RPJMDesa jika dalam perjalanan pelaksanaanya ada perubahan yang mendasar berkaitan dengan kebijakan, force majure dan hal lainnya yang diataur sesuai ketentuan yang berlalu.
  6. Meskipun bukan hal yang tabu untuk merubah RPJMDes, namun jangan melakukan perubahan RPJMDes diluar mekanisme yang ditentukan.

Penyusunan RPJMKal yang sedang digodok ini, sangat berkaitan dengan pesta demokrasi di Kalurahan Srimulyo beberapa waktu lalu. Hasil final perhitungan suara tertinggi diperoleh Drs. Wajiran. Dimana kita ketahui bahwa pada periode sebelumnya Drs. Wajiran menjabat sebagai Lurah Srimulyo periode 2014-2019. Sempat satu setengah tahun dijabat penjabat lurah dari unsur PNS Kapanewon Piyungan, kini Lurah definitif Kalurahan Srimulyo sudah resmi dilantik. (Foto dan kontributor:MAK)

 

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image