Sinau Bareng Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan Sumbermulyo bersama PLT Lurah Srimulyo
Piyungan (Kabar Gerbang Madu),-Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Srimulyo, Nurjayanto, S.T., berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, pada Rabu (2/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap unsur pemerintahan di tingkat kalurahan mampu memahami hak dan kewajiban dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, serta mampu menerapkan standar layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara yang berlangsung di Balai Kalurahan Sumbermulyo ini dihadiri oleh Panewu Bambanglipuro, perangkat kalurahan, Bamuskal, serta berbagai perwakilan lembaga kemasyarakatan. Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif, diwarnai dengan paparan materi, diskusi mendalam, serta sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Dalam paparannya, Nurjayanto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban formalitas atau administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip good governance yang menjamin pemerintahan berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakat, karena dengan akses informasi yang jelas dan transparan, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan, memberikan masukan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Menurutnya, kalurahan sebagai badan publik wajib menetapkan regulasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar batasan keterbukaan dapat diatur secara tepat. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakat. Kalurahan sebagai badan publik harus menetapkan regulasi tentang DIP dan DIK, karena jika tidak, hal tersebut menunjukkan bahwa semua data dan informasi yang ada di kalurahan dapat diakses seluas-luasnya tanpa kecuali,” ujar Nurjayanto.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik harus berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengatur jenis informasi apa saja yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Selain itu, desa wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai pengelola utama pelayanan informasi publik, serta memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat secara luas dan mudah diakses. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Sumbermulyo diharapkan semakin memahami regulasi, mekanisme, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan kalurahan yang terbuka, responsif, dan berintegritas.
(Foto: Inoeng, Kontributor: Imana)