Keputusan Lurah tentang Pembentukan PPID Kalurahan Srimulyo Tahun 2025 (Perubahan)
22 Juli 2025
Administrator
Dibaca 92 Kali
| Nama Publikasi | Keputusan Lurah tentang Pembentukan PPID Kalurahan Srimulyo Tahun 2025 (Perubahan) |
| Frekuensi Terbit | Tahunan |
| Tanggal Rilis Awal/Perubahan | 2 Januari 2025/22 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Ukuran File | 259 KB |
Abstraksi
Keputusan Lurah Srimulyo Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Srimulyo menetapkan struktur dan personalia PPID sesuai amanat peraturan perundangan, khususnya Perbup Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik, memberikan layanan informasi secara cepat dan sederhana, menetapkan informasi yang dikecualikan setelah masa berlakunya habis, serta melakukan pengujian konsekuensi dan klasifikasi informasi. Dalam melaksanakan tugas, PPID bertanggung jawab kepada Lurah, sementara pendanaan dibebankan pada APB Kalurahan Srimulyo. Dengan keputusan ini, diharapkan keterbukaan informasi publik di tingkat kalurahan dapat terwujud lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
#sk_ppid #ppid
Bagikan artikel ini: