Berita Desa

Musyawarah Kalurahan Srimulyo Bahas Tiga Agenda Utama

15 Maret 2026
Administrator
Dibaca 99 Kali

Piyungan (Kabar Gerbang Madu), – Pemerintah Kalurahan Srimulyo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang membahas perubahan bisnis BUMKal, penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta public hearing realisasi APBKal Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Ibukota Kalurahan Srimulyo (IKS) pada Minggu (15/03) pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Panewu Piyungan, Danramil Piyungan, Kapolsek Piyungan, PLT Lurah Srimulyo beserta pamong kalurahan, pendamping desa, serta perwakilan lembaga yang ada di Kalurahan Srimulyo. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Panitia Muskal, Winarno. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Ia juga membacakan susunan acara serta menyampaikan agenda musyawarah yang akan dibahas pada malam tersebut.

“Selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir. Agenda musyawarah pada malam hari ini semoga dapat disepakati oleh tamu undangan dan seluruh peserta musyawarah,” ujar Winarno.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Panewu Piyungan, Drs. Yuli Hernadi, S.Sos. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan musyawarah kalurahan tersebut. Ia menegaskan bahwa musyawarah kalurahan merupakan forum penting yang wajib dilaksanakan dalam setiap perencanaan kegiatan di tingkat kalurahan.

“Musyawarah kalurahan wajib dilaksanakan ketika akan merancang suatu kegiatan. Kita juga harus selalu berhati-hati dalam menentukan data kemiskinan. Public hearing yang dilaksanakan malam ini diharapkan dapat diterima dan disetujui sehingga dapat segera dilakukan penyepakatan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Panewu Piyungan secara resmi membuka Musyawarah Kalurahan dengan bacaan basmallah. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh PLT Lurah Srimulyo, Wijiyana, S.IP. Ia menyampaikan bahwa laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) harus dipertanggungjawabkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“APBKal harus dipertanggungjawabkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran selesai. Selain itu, perubahan business plan BUMKal diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur melalui Musyawarah Kalurahan,” ungkapnya.

Setelah sesi sambutan dan arahan, Musyawarah Kalurahan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo, Sudaryanto, S.Pd.I. Dalam forum musyawarah tersebut, para peserta menyepakati beberapa keputusan penting. Adapun hasil keputusan Muskal antara lain menyepakati perubahan business plan BUMKal Srimulyo Mandiri menjadi tiga bidang usaha, yaitu usaha penggemukan domba, peternakan ayam petelur, dan usaha perikanan. Selain itu, musyawarah juga menyepakati penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 7 Kepala Keluarga (KK).

Musyawarah juga menerima dan menyepakati public hearing terkait realisasi APBKal Kalurahan Srimulyo Tahun Anggaran 2025. Kegiatan Musyawarah Kalurahan kemudian ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dilanjutkan dengan ramah tamah seluruh peserta yang hadir sebagai bentuk kebersamaan dan silaturahmi antar unsur pemerintahan dan lembaga kalurahan. (Foto: Inoeng, Kontributor: Vera)

 - Foto 1
 - Foto 2
 - Foto 3
Bagikan artikel ini: