Konsultasi Publik atas Penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan
Piyungan (Kabar Gerbang Madu),- Pada Senin (29/04/2024), Pemerintah Kalurahan Srimulyo menyelenggarakan public hearing atas penyusunan peraturan kalurahan tentang lembaga kemasyarakatan kalurahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, bahwa Permerintah Kalurahan Srimulyo perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan atau LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan.
Dalam public hearing ini dideskripsikan rancangan perkal dimaksud yang memuat ketentuan berkaitan dengan seluruh LKK yang ada di Kalurahan Srimulyo, yakni : LPMK, RT, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, FPRB, KSB, Gapoktan, FGPS, Pokdarwis, KP-SPAM, Deswita, Desa Budaya, Desa Preneur, Desa Prima dan LPBSA. LKK bertugas membantu Pemerintah Kalurahan dalam (1) melakukan pemberdayaan masyarakat, (2) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan (3) meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, LKK memiliki fungsi (1) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, (3) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat, (4) menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, (5) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, (6) meningkatkan kesejahteraan keluarga dan (7) meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Lurah Srimulyo pasca konsultasi publik menyatakan, "Konsultasi publik ini merangkum seluruh masukan dari perwakilan lembaga untuk disajikan secara utuh dalam rancangan peraturan kalurahan. Kita beruntung bahwa di Srimulyo terdapat kurang lebih 16 (enam belas) LKK yang kesemuanya berjalan aktif dan turut berperan serta dalam kegiatan pembangunan sesuai porsi masing-masing. Ini menjadi satu kekuatan besar bagi Srimulyo untuk melaksanakan akselerasi dalam pemberdayaan masyarakat. Maka, potensi yang besar ini harus didukung dengan regulasi yang baik agar semuanya berjalan dengan optimal."
Kontributor : Imana; Foto : Inoeng
Bagikan artikel ini: