Sinau Bareng Keterbukaan Informasi Publik di Kalurahan Sendangsari Bersama PLT Lurah Srimulyo
Piyungan (Kabar Gerbang Madu), – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan prinsip pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Kalurahan Sendangsari menggelar kegiatan Sinau Bareng Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (23/10). Kegiatan ini diikuti oleh tujuh anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Sendangsari, serta menghadirkan PLT Lurah Srimulyo, Nurjayanto, S.T., sebagai narasumber utama.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kalurahan Sendangsari ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat kalurahan mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap unsur pemerintahan di tingkat kalurahan mampu memahami hak dan kewajiban dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sekaligus menerapkan standar layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Nurjayanto menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban formalitas atau administratif, melainkan bagian dari pelaksanaan prinsip good governance yang menjamin pemerintahan berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya akses informasi yang jelas dan transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan, memberikan masukan, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. Menurutnya, kalurahan sebagai badan publik wajib menetapkan regulasi yang mengatur tentang Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar batas keterbukaan dapat dikelola secara proporsional.
“Kalurahan sebagai badan publik harus menetapkan regulasi tentang DIP dan DIK, karena jika tidak, maka semua data dan informasi di kalurahan berpotensi diakses secara bebas tanpa batasan. Hal ini penting agar transparansi dapat berjalan dengan tetap menjaga privasi dan kerahasiaan informasi yang bersifat strategis,” tegas Nurjayanto.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik harus berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat. Selain itu, desa diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai pengelola utama pelayanan informasi publik, serta memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai media penyampaian informasi kepada masyarakat secara luas, cepat, dan mudah diakses.
Kegiatan Sinau Bareng ini diharapkan menjadi momentum bagi setiap perangkat desa untuk semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai dasar terciptanya pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan terpercaya.
“Transparansi bukan sekadar kewajiban, tapi merupakan cerminan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan keterbukaan, kita membangun desa yang lebih maju dan dipercaya warganya,” pungkas Nurjayanto. (Foto: Inoeng, Kontributor: Vera)