Berita Desa

BUMDesa dalam Kacamata Omnibus Law

15 Oktober 2020
Administrator
Dibaca 1.389 Kali
BUMDesa dalam Kacamata Omnibus Law

Piyungan, (Srimulyo Post),- Hari ini Srimulyo mendapatkan kehormatan untuk dapat mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kemitraan Usaha dan Akses Pembiayaan Bagi Wirausaha di Desa dan Kawasan dengan Pendekatan Pemberdayaan Ekonomi Lokal di Hotel Grand Mercure Yogyakarta (15/10/2020). Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lebih tepatnya adalah Kedeputian Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana. Rakor ini menghadirkan stakeholder desa dan BUM Desa di wilayah Yogyakarta, termasuk Desa Srimulyo. Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY ini juga dihadiri Sekolah Ekonomi Desa, PUPUK dan lembaga-lembaga yang concern dalam pengembangan ekonomi desa.

Lagi-lagi, perihal Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rakor tersebut. “Dibalik ramainya penolakan sebagian elemen masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja, sesungguhnya ada kabar baik untuk desa dan BUMDesa” ujar Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa PDTT, Nugroho Setijo Nagoro sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut.

“Sembari menunggu peraturan pelaksana undang-undangnya, dapat kita baca pada naskah Undang-undang Cipta Kerja Bab Lima pasal 117 yang menyebutkan secara tegas pada poin 6 bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” imbuh Nugroho menegaskan status BUMDesa saat ini.

Ini berarti perubahan dalam undang-undang ini akan membawa konsekuensi yang luar biasa. "Ke depan BUMDesa sebagai badan hukum seperti halnya PT, koperasi, dan yayasan, bahkan BUMDesa bisa mendirikan tiga badan hukum lain itu," terang Nugroho.

(Foto: Tutik N, Kontributor: Je)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image